TABEL KAFFARAH (DENDA) - Sanksi-sanksi beberapa jenis pelanggaran dalam syariat Islam
No.
|
Jenis Pelanggaran
|
Kaffarah/ Denda
|
Tata Cara Pelaksanaan
|
Keterangan
|
1.
|
Melanggar sumpah
|
1.
Memberi makan 1 kali atau
pakaian 10 orang miskin
2.
Memerdekakan budak mukmin
3.
Puasa selama 3 hari
|
Hukumnya wajib.
Jika tidak mampu membayar denda no.1, maka no.2, atau no.3
|
-
Sumpah yang dimaksud
adalah sumpah atas salah satu nama atau sifat Allah, missal: “Demi Allah, aku
akan membantumu besok”.
-
Pakaian yang diberikan
yang bisa untuk sholat
-
Puasa 3 hari
berturut-turut jika mampu
|
2.
|
Melanggar nadzar
|
1.
Memberi makan 1 kali atau
pakaian 10 orang miskin
2.
Memerdekakan budak mukmin
3.
Puasa selama 3 hari
berturut-turut.
|
Hukumnya wajib.
Jika tidak mampu membayar denda no.1, maka no.2, atau no.3
|
Nadzar:seseorang mewajibkan sesuatu pada dirinya untuk
melakukan amal kebaikan. Misal: “Demi Allah, aku akan puasa besok”. Atau “jika
aku sembuh, aku akan bersedekah”.
|
3.
|
Ila’
|
1.
Memberi makan 1 kali atau
pakaian 10 orang miskin
2.
Memerdekakan budak mukmin
3.
Puasa selama 3 hari
berturut-turut.
|
Hukumnya wajib.
Jika tidak mampu membayar denda no.1, maka no.2, atau no.3
|
Ila’: sumpah suami atas nama Allah untuk tidak menggauli
istri selama empat bulan atau lebih dengan tujuan mendidik/ memberi pelajaran
pada istri. Jika ia menggauli istri sebelum habis masa sumpahnya, ia harus
membayar denda.
|
4.
|
Melakukan dzihar
|
1.
Memerdekakan budak mukmin
2.
Puasa 2 bulan
berturut-turut
3.
Memberi makan 60 orang
miskin
|
Hukumnya wajib.
Jika tidak mampu membayar denda no.1, maka no.2, atau no.3
|
Dzihar: niat dan pernyataan suami bahwa status istrinya
kini seperti ibu atau saudarinya yang haram dinikahi. Maksudnya untuk
menghukumnya, suami haram menggauli tapi istri tak bisa menikah karena belum
dicerai secara resmi. Dzihar adalah kebiasaan jahiliyah yang diharamkan bagi
umat Islam. Jika dilanggar, pelaku wajib membayar denda.
|
5.
|
Melakukan hubungan badan pada saat shaum/ puasa Ramadhan
dengan sengaja (tanpa paksaan)
|
1.
Memerdekakan budak mukmin
2.
Puasa 2 bulan
berturut-turut
3.
Memberi makan 60 orang
miskin
|
Hukumnya wajib.
Jika tidak mampu membayar denda no.1, maka no.2
|
Puasa menjadi batal. Menurut Hanafiyah bisa juga memberi
makan satu orang miskin selama enampuluh
hari.
|
6.
|
Membunuh seorang mukmin secara tidak sengaja
|
1.
Memerdekakan budak mukmin
dan membayar diyat
2.
Puasa 2 bulan
berturut-turut
|
Hukumnya wajib.
Jika tidak mampu membayar denda no.1, maka no.2
|
Diyatnya sebesar 100 ekor unta
|
7.
|
Berhubungan badan saat haid
|
Bersedekah sebesar 1 atau ½ dinar
|
-
|
1 dinar = 4,25 gram emas
|
8.
|
Melakukan perbuatan yang dilarang saat ihram
|
1.
Menyembelih seekor
kambing
2.
Memberi makan 6 orang
miskin
3.
Puasa selama tiga hari
|
Bisa dipilih
|
Misalnya menutup kepala, memakai minyak wangi, memotong
kuku, jenggot dan memakai pakaian berjahit.
|
9.
|
Meninggalkan wajib haji
|
1.
Menyembelih seekor
kambing
2.
Puasa tiga hari selama
ibadah haji dan 7 hari setelah pulang
|
Hukumnya wajib.
Jika tidak mampu membayar denda no.1, maka no.2
|
Wajib haji adalah ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah,
mabit di Mina, melontar jumrah, menghindari perbuatan yang terlarang dalam
keadaan berihram, tawwaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Makkah.
|
10.
|
Membunuh binatang buruan saat ibadah haji
|
Mengganti dengan binatang ternak yang seharga atau memberi
makan orang miskin senilai harga binatang tersebut.
|
Hukumnya wajib
|
|
11.
|
Menebang pohon di Mekkah atau Madinah saat ibadah haji
|
Menebusnya dengan harga yang sebanding jika mampu.
|
Hukumnya sunah
|
Sumber: Subulus Salam, Minhajul Muslim Isyarah fie ahkamil
kafarah dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar anda dengan sejujurnya dan tanpa paksaan dari siapapun, tidak mengandung unsur SARA, PORNOGRAFI, PORNOAKSI, hal ini demi perbaikan yang konstruktif-transformatif MASTERPENDIDIKAN.BLOGSPOT.COM. Terima kasih!