Sabtu, 07 Maret 2015

TABEL KAFFARAH (DENDA)



TABEL KAFFARAH (DENDA) - Sanksi-sanksi beberapa jenis pelanggaran dalam syariat Islam
No.
Jenis Pelanggaran
Kaffarah/ Denda
Tata Cara Pelaksanaan
Keterangan
1.
Melanggar sumpah
1.      Memberi makan 1 kali atau pakaian 10 orang miskin
2.      Memerdekakan budak mukmin
3.      Puasa selama 3 hari
Hukumnya wajib.
Jika tidak mampu membayar denda no.1, maka no.2, atau no.3
-          Sumpah yang dimaksud adalah sumpah atas salah satu nama atau sifat Allah, missal: “Demi Allah, aku akan membantumu besok”.
-          Pakaian yang diberikan yang bisa untuk sholat
-          Puasa 3 hari berturut-turut jika mampu
2.
Melanggar nadzar
1.      Memberi makan 1 kali atau pakaian 10 orang miskin
2.      Memerdekakan budak mukmin
3.      Puasa selama 3 hari berturut-turut.
Hukumnya wajib.
Jika tidak mampu membayar denda no.1, maka no.2, atau no.3
Nadzar:seseorang mewajibkan sesuatu pada dirinya untuk melakukan amal kebaikan. Misal: “Demi Allah, aku akan puasa besok”. Atau “jika aku sembuh, aku akan bersedekah”.
3.
Ila’
1.      Memberi makan 1 kali atau pakaian 10 orang miskin
2.      Memerdekakan budak mukmin
3.      Puasa selama 3 hari berturut-turut.
Hukumnya wajib.
Jika tidak mampu membayar denda no.1, maka no.2, atau no.3
Ila’: sumpah suami atas nama Allah untuk tidak menggauli istri selama empat bulan atau lebih dengan tujuan mendidik/ memberi pelajaran pada istri. Jika ia menggauli istri sebelum habis masa sumpahnya, ia harus membayar denda.
4.
Melakukan dzihar
1.      Memerdekakan budak mukmin
2.      Puasa 2 bulan berturut-turut
3.      Memberi makan 60 orang miskin
Hukumnya wajib.
Jika tidak mampu membayar denda no.1, maka no.2, atau no.3
Dzihar: niat dan pernyataan suami bahwa status istrinya kini seperti ibu atau saudarinya yang haram dinikahi. Maksudnya untuk menghukumnya, suami haram menggauli tapi istri tak bisa menikah karena belum dicerai secara resmi. Dzihar adalah kebiasaan jahiliyah yang diharamkan bagi umat Islam. Jika dilanggar, pelaku wajib membayar denda.
5.
Melakukan hubungan badan pada saat shaum/ puasa Ramadhan dengan sengaja (tanpa paksaan)
1.      Memerdekakan budak mukmin
2.      Puasa 2 bulan berturut-turut
3.      Memberi makan 60 orang miskin
Hukumnya wajib.
Jika tidak mampu membayar denda no.1, maka no.2
Puasa menjadi batal. Menurut Hanafiyah bisa juga memberi makan satu orang miskin selama enampuluh  hari.
6.
Membunuh seorang mukmin secara tidak sengaja
1.      Memerdekakan budak mukmin dan membayar diyat
2.      Puasa 2 bulan berturut-turut
Hukumnya wajib.
Jika tidak mampu membayar denda no.1, maka no.2
Diyatnya sebesar 100 ekor unta
7.
Berhubungan badan saat haid
Bersedekah sebesar 1 atau ½ dinar
-
1 dinar = 4,25 gram emas
8.
Melakukan perbuatan yang dilarang saat ihram
1.      Menyembelih seekor kambing
2.      Memberi makan 6 orang miskin
3.      Puasa selama tiga hari
Bisa dipilih
Misalnya menutup kepala, memakai minyak wangi, memotong kuku, jenggot dan memakai pakaian berjahit.
9.
Meninggalkan wajib haji
1.      Menyembelih seekor kambing
2.      Puasa tiga hari selama ibadah haji dan 7 hari setelah pulang
Hukumnya wajib.
Jika tidak mampu membayar denda no.1, maka no.2
Wajib haji adalah ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, melontar jumrah, menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram, tawwaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Makkah.
10.
Membunuh binatang buruan saat ibadah haji
Mengganti dengan binatang ternak yang seharga atau memberi makan orang miskin senilai harga binatang tersebut.
Hukumnya wajib

11.
Menebang pohon di Mekkah atau Madinah saat ibadah haji
Menebusnya dengan harga yang sebanding jika mampu.
Hukumnya sunah

Sumber: Subulus Salam, Minhajul Muslim Isyarah fie ahkamil kafarah dan lainnya.

Related Post:

Written by: Media Belajar Online Updated at: 10.32

Penulis: Masterpendidikan ~ Media Belajar Online

Artikel TABEL KAFFARAH (DENDA) ini dipublish oleh Masterpendidikan pada hari Sabtu, 07 Maret 2015 Terima kasih Anda telah membaca artikel tentang TABEL KAFFARAH (DENDA) ini. Sertakan link http://masterpendidikan.blogspot.com/2015/03/tabel-kaffarah-denda_34.html ini jika anda gunakan sebagai referensi. Semoga bermanfaat bagi anda. Jika anda menyukai Blog ini, silahkan like di http://facebook.com/masterpendidika dan follow kami di http://twitter.com/linkvariasi. Terima kasih!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar anda dengan sejujurnya dan tanpa paksaan dari siapapun, tidak mengandung unsur SARA, PORNOGRAFI, PORNOAKSI, hal ini demi perbaikan yang konstruktif-transformatif MASTERPENDIDIKAN.BLOGSPOT.COM. Terima kasih!